Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah absen pada awal sidang sebelumnya, tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan akan menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus kematina Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di Bandung, Senin, 1 Juli 2024 seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti sidang praperadilan pada hari ini. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti.
"Sidang praperadilan ini bisa nanti disimak, untuk hal-hal yang lain mungkin tidak perlu kami sampaikan di sini karena ini menyangkut materi-materi yang di persidangkan," katanya.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian. Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban.
"Agenda hari pertama ini membacakan gugatan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," kata dia.
Adapun kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin, mengapresiasi tim hukum Polda Jawa Barat yang telah hadir di persidangan pada hari ini.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," katanya.
Ia mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang praperadilan di kasus Vina Cirebon ini. "Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," katanya.