Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak berinisial MA, berumur 15 tahun, menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap MIM, perempuan berusia 29 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pihaknya akan mendampingi secara khusus anak yang menjadi tersangka ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentunya kami akan perlakukan secara khusus sebagaimana Undang-Undang anak yang berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MA juga akan didampingi psikolog selama pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik atau Apsifor.
Langkah itu juga untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain selain sakit hati karena gaji dan perlakuan MIM terhadap pelaku. Mengingat pemilik kedai ayam goreng itu dibunuh oleh karyawannya sendiri yang baru bekerja lima hari, MA beraksi bersama HK, laki-laki berumur 21 tahun. "Tentu itu baru keterangan sementara dari tersangka, nilainya sangat kecil," ujar Trunoyudo.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan kunjungan rutin ke anak MIM. Tindakan itu sebagai upaya penyembuhan trauma yang dialami setelah ibunya dibunuh.
Anak MIM juga akan diserahkan kepada keluarga orang tuanya untuk dirawat. "Anak sebagai korban kami akan lakukan pendampingan sebagai trauma healing, maka kami serahkan kepada neneknya," kata Trunoyudo.
Pelaku membununh bos ayam goreng di Bekasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan, MIM dibunuh pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 08.30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya, A, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Februari 2023.
Kedua pelaku mencuri uang Rp 950 ribu dan handphone milik korban beserta bayinya. Alasan menculik anak MIM karena terus menangis dan agar tidak dicurigai warga.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutur Hengki.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.