Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan alasan sopir truk tangki PT Pertamina menjadi tersangka dalam tersangka kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir.
"Kan dia yang mengemudikan. Setelah diuji kenapa terjadi kelalaian itu ya pada saat pemeriksaannya dia yang mengendalikan, harusnya dia mengetahui persis daripada kondisi mobil tersebut," ujar dia saat dihubungi wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Latif mengaku belum mendalami dan mengecek, kapan sopir itu merasakan masalah pada truk yang dikemudikannya, di mana, dan pada saat itu harus bagaimana, juga masih didalami. Karena untuk pemeriksaan teknisi sudah masuk ke dalam ranah materi penyidikan.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, sopir dan laik kendaraan akhirnya kami bisa menetapkan sopir sebagai tersanga. Nah memang dari keterangan saksi yang terjadi permasalah di rem. Sehingga pada saat itu fungsi rem tidak berjalan dengan baik," tutur Latif.
Namun, dia memastikan bahwa tersangka dalam kecelakaan itu hanya satu orang, sopir. "Saya koreksi, tersangka itu satu yaitu sopir, saya koreksi tuh," kata dia.
Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menetapkan sopir truk Pertamina dan kernetnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya dianggap lalai berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi sebelumnya tetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan oleh tim penyidik dari Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota.
"Telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus ini, pertama terhadap saudara S yakni supir truk tangki BBM tersebut dan kedua saudara K, ini kenek truk tangki BBM tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Zulpan, pasal yang dikenakan terhadap kedua orang tersangka ini adalah pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian. Ini diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, ancaman pidana maksimumnya adalah pidana penjara 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 12.000.000. "(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ucap Zulpan.
Meski begitu, Zulpan menekankan, saat ini tim penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan dibantu Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari penyebab pasti kecelakaan maut ini terjadi.
"Dugaan sementara penyebab kejadian ini rem blong tapi tentunya pihak Ditlantas Polda Metro dibantu Korlantas Polri akan lakukan olah TKP lebih mendalam dengan menurunkan Tim TAA agar menemukan penyebab kongkritnya," ucap Zulpan.