Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

22 April 2024 | 21.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya cermat menangani pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pertemuan dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pada saat ini, Eko adalah tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi di KPK.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alex dan Eko dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

"Selain itu, Alex juga turut didampingi oleh staf Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan atas sepengetahuan Pimpinan KPK yang lain. Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Senin, 22 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila dimaknai dari sudut pandang gramatikal, Diky mengatakan, pasal itu memberikan kesan pertemuan dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apapun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung. 

“Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” katanya.

Diky juga meminta KPK menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Eko pada Maret 2023. Termasuk, apakah pada saat pelaporan, Eko sudah berstatus sebagai pihak yang tengah diperiksa atas kejanggalan LHKPN oleh KPK. 

“Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan itu diendapkan begitu saja,” katanya.

Laporan atas pertemuan Alex dengan Eko Darmanto teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 5 April 2024. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belum ada laporan masuk perihal Alex. “Izin, belum ada laporan terkait hal tersebut,” kata Ade kepada Tempo, Sabtu, 20 April 2024.

Alexander Marwata mengatakan dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena menurutnya pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Gua enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus