Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Setop Usut Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun

Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan laporan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.

20 Agustus 2024 | 05.00 WIB

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan laporan pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Kasus ini dilaporkan warga asal Gambir, Jakarta Pusat bernama Samson.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penghentian ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak. "Betul, dan akan disampaikan kepada pelapor untuk melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Senin, 19 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perlindungan pribadi sebagaimana Pasal 67 Undang-undang atau UU Nomor 27 Tahun 2022. Sedangkan tindak pidana pemilihan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, ujarnya, berlaku asas hukum lex consumen derogat legi consumte. Artinya perbuatan yang memenuhi unsur delik pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, digunakan hukum pidana khusus yang faktanya lebih dominan. 

"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," beber Ade Safri.

Sebelumnya pada 16 Agustus 2024, Samson melaporkan soal nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-nya yang digunakan untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. Padahal, selama ini ia tidak pernah menggunakan data pribadinya untuk mengajukan diri sebahai pendukung salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta. 

Samson merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Sehingga ia pun melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya.

Yohanes Maharso berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus