Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka atas praktik ilegal klinik kecantikan bernama 'Ria Beauty' yang jadi perbicangan di media sosial. Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, 33 tahun, disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang kecantikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka ini memiliki gelar sarjana perikanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tripura menjelaskan kronologi penangkapan. Wira menyampaikan Ria Agustina ditangkap saat membuka praktik di Somerset Grand Citra Hotel pada 1 Desember 2024. Di sebuah suite room nomor 2028, Ria memberikan perawatan derma roller yang diklaim menghilangkan bopeng sambil mempromosikan lewat akun Instagram @riabeauty.id.
"RA dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Wira menjelaskan situasi saat penangkapan. Wira menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan alat derma roller itu tak memiliki izin edar, lalu krim anestasi dan serum yang diberikan untuk pasien tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wira menegaskan Ria Agustina maupun pegawainya itu bukan seorang tenaga kesehatan. Wira menilai keduanya dengan sengaja mengambil keuntungan dengan mengaku memiliki sertifikasi keahlian kepada klien salon kecantikan yang basisnya di Malang itu.
Polisi menyita uang tunai senilai Rp 10,7 juta beserta logistik perawatan seperti suntikan, krim anestasi, roller, serum jerawat, headband, dan lainnya. "Kemudian satu buah ATM BCA, di mana di dalamnya terdapat saldo sebesar Rp 57 juta atas nama tersangka RA," kata Wira.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau pasal 439 Juncto pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. RA dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Pilihan Editor: Rekening Sandra Dewi Rp 33 M Ikut Diblokir, Harvey Moeis: Hasil Kerja Syuting Siang-Malam