Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita uang palsu dengan mata uang asing berjenis dolar AS sebanyak 198.619 lembar. Kepolisian juga menangkap seorang pelaku berinisial YH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Polda Metro Jaya merilis dugaan tindak pidana uang palsu dari nilai mata uang dolar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi penemuan uang palsu itu berawal pada 11 Oktober 2022, YH menyuruh Y untuk mendepositokan pecahan mata uang asing ke Bank Mandiri di Kota Bekasi. Uang 100 dolar AS sejumlah 198.619 lembar atau sekitar Rp 165 miliar tersebut dimasukkan ke dalam box aluminium untuk disetorkan ke Bank Mandiri.
Pihak bank melakukan verifikasi keaslian lembar uang yang disetorkan oleh Y. Proses verifikasi itu menemukan hanya ada 48 lembar uang dolar asli dan sisanya palsu.
Pihak bank lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kepolisian Polda Metro Jaya besama Polres Metro Bekasi Kota melakukan konferensi pers pengungkapan uang palsu di Kantor Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, pada, Jumat, 10 Februari 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Pada 26 Januari 2023, Y datang lagi ke bank itu. Dia langsung dibekuk oleh personel Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap pelaku utama, yakni YH dan mengamankan barang bukti lain yang ditemukan di rumahnya. Barang bukti itu berupa uang pecahan 100 dolar AS sejumlah 90.000 lembar.
“Modus tersangka YH adalah meminta Y untuk melakukan transaksi uang pecahan 100 USD dengan cara didepositokan,” ucap Trunoyudo.
Adapun YH memperoleh uang palsu itu dengan membeli secara online di market place. Kini YH dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Edarkan Uang Palsu di Jawa dan Bali, Tiga Tersangka Diringkus Polres Metro Depok