Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

15 Maret 2024 | 20.05 WIB

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI alias B. Penangkapan itu terjadi di kamar tersangka di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Hengki, mengungkapkan pelaku menggunakan kamarnya sebagai markas pembuatan ekstasi. Menurut Hengki, pelaku menggunakan KTP orang lain dalam menyewa apartemen itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hengki menyebut tersangka merupakan mantan residivis. Sebelumnya, tersangka pernah mendapat hukuman empat tahun penjara untuk kasus yang sama. Menurut Hengki, tersangka mempelajari teknik pembuatan ekstasi secara otodidak dan mendapatkan bahan-bahannya secara daring. "Baru bebas akhir Januari 2024, baru dua bulan setengah lalu,” kata Hengki dalam jumpa pers di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Dari kamar AI, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan ekstasi. Dalam jumpa pers, dia memamerkan barang-barang itu kepada awak media. Barang-barang itu antara lain alat pengering, pemanas, dan alat untuk mencetak.

Saat menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 416 gram serbuk warna biru yang positif methamfetamine. Dari bahan serbuk itu, Hengki mengatakan pelaku bisa mencetak 500 sampai dengan 1.000 butir pil ekstasi. "Mungkin ini sudah ada yang sudah dijual, hanya saja ini yang baru kami ungkap," kata Hengki.

Polisi mengenakan tersangka Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus