Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro hari ini mengirimkan surat ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang isinya mendorong Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyetujui supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat yang sebelumnya sudah dikirim untuk supervisi rupanya tidak mendapat respons dari KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada 18 Oktober 2023 hari ini penyidik telah membuat surat kepada Dewas KPK RI yang berisikan materi surat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 18 Oktober 2023.
Surat itu berisi beberapa pesan yakni pemanggilan Firli sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penanganan perkara dugaan pemerasan dan desakan agar Dewas KPK mendorong Firli Bahuri untuk menyetujui supervisi.
“Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Koorsup KPK untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara, untuk segera dilaksanakan, direalisasikan,” tuturnya.
Permohonan supervisi menurut Ade sebagai upaya transparansi penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul yasin Limpo atau SYL yang saat ini tengah diusut di Polda Metro Jaya.
IPW dukung KPK lakukan supervisi
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi dari KPK dalam proses penyidikan.
"Tindakan yang menarik dicermati," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023. Ia mengklaim setidaknya ada tiga hal penting dari kerja sama ini.
Pertama, kata Sugeng, penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya yakin dengan proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan telah sesuai prosedur hukum. Ia mengatakan, keyakinan itu membuat penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.
Ia mengklaim, penyidik juga yakin atas bukti yang dimiliki sudah cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi. "Sehingga (Polda Metro Jaya) berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," ujarnya.
Menurut Sugeng, penetapan status Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Ia mengatakan, bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya pada saat gelar perkara penetapan tersangka sudah yakin akan menemukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
IPW, kata Sugeng, mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Karyoto mengungkapkan bahwa permintaan supervisi KPK dalam penyidikan kasus yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini sebagai upaya transparansi polisi.