Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Papua Masih Buru Bripda Aske yang Bawa Kabur 4 Senjata Api dari Polres Yalimo

Bripda Aske Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK dari Polres Yalimo hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

15 Juli 2024 | 06.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Papua belum menangkap Brigadir Dua Aske Mabel, 23 tahun, yang diduga mencuri empat pucuk senjata api jenis AK berikut puluhan amunisi milik Polres Yalimo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan polisi masih berupaya mengejar Aske Mabel. "Belum tertangkap, masih dalam pencarian," ujar Ignatius saat dihubungi pada Ahad, 14 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ignatius menyebut, anggota Polres Yalimo itu hingga kini belum diketahui keberadaanya. Mengenai jumlah personel yang diturunkan untuk mencari Aske, Ignatius menyebut tak ada penambahan. "Saat ini belum ada penambahan personel untuk pengejaran," ujar dia. Ignatius tak menanggapi pertanyaan Tempo mengenai kemungkinan Aske bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, Bripda Aske Mabel mengambil empat pucuk senjata api jenis AK milik Polres Yalimo pada 9 Juni lalu sekitar pukul 04.00 WIT. Ia datang ke kantor Polres Yalimo tanpa seragam dengan alasan untuk men-charge handphone. Diketahui saat itu Aske dalam keadaan mabuk dan membawa tas ransel besar. Ia mendatangi ruang penyimpanan senjata api lalu memasukkan tiga pucuk senjata ke dalam tas sedangkan satu pucuk lainnya dipegang.

Saat ditegur anggota polisi yang berjaga saat itu, Aske langsung mengokang senjata hingga penjaga ketakutan dan buru-buru menghindar untuk menyelamatkan diri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus