Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaku bersama barang bukti ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Donggala, Sulawesi Tengah, pada Ahad malam, 31 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku inisial AN (42 tahun), karyawan swasta, Alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kec. Kulo Kab. Sidrap," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangan resmi, Jumat, 5 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabidhumas berkata pelaku AN ditangkap karena membawa sabu yang terbungkus di dalam karung. Ada 25 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 25 kilogram.
Menurut dia, AN berperan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia. "Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng," ujarnya.
Kronologi penangkapan, kata Djoko, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. Selama 10 hari di Tarakan, AN mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan empat orang ABK Kapal.
Pada Ahad, pukul 20.30 WITA, AN ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala. Sementara itu, Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengatakan pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia. "Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya," kata Dasmin
Saat ini, tersangka ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat lima tahun.