Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

Enam warga Korea Selatan yang pesta narkoba di Diskotek Golden Crown, kabarnya dibebaskan polisi setelah membayar Rp 1,6 miliar.

5 Februari 2018 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba, Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan melepaskan Presiden Direktur SnowBay Waterpark, Kim Daejin dan lima warga Korea Selatan dalam kasus narkoba, setelah para pelaku membayar Rp 1,6 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar itu dibantah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suwondo memastikan penyelidikan terhadap Kim dan lima warga Korea lainnya itu dilakukan secara profesional. "Ini kasus barang buktinya enggak ada, kok bilang gitu," katanya.

Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 2 Februari 2018,  menjelaskan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.

Majalah Tempo edisi 5-11 Februari 2018 dan Koran Tempo terbitan 5 Februari 2018 memberitakan kasus pesta narkoba yang dilakukan enam warga Korea Selatan pada 5 Desember 2017  di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.

Kombes Argo Yuwono menjelaskan, awalnya polisi bergerak melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kim Daejin, sekretaris perusahaan dan empat tamu dari Korea Selatan itu didapati di sebuah kamar VIP di Diskotek Golden Crown.

Keenam orang itu sempat ditahan selama lima hari di Direktorat Narkoba sebelum dibebaskan kembali pada 11 Desember 2017.  Karena kesulitan mengorek informasi dari mereka yang mengaku tak bisa berbahasa Indonesia, polisi kemudian membawa mereka ke kantor Polda Metro Jaya.

Barulah keesokan harinya polisi memeriksa mereka dengan mendatangkan penerjemah dan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia.  Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan lokasi dan tes urine, enam orang warga Korea Selatan itu dibebaskan kembali karena memang tak menggunakan narkoba.

Namun detail yang didapat Tempo berdasarkan keterangan dari mereka yang mengetahui adanya penangkapan itu berbeda. Kim Daejin disebutkan telah membawa menginap dan menjamu para tamunya itu di Golden Crown sejak 5 Desember 2017 —sejak mereka tiba dari Korea.

Lalu, penangkapan pada 7 Desember disebutkan disertai barang bukti narkotik. “Saya tidak tahu asalnya dari mana, tapi sudah tersedia,” kata satu dari empat investor asal Korea yang sempat ditahan itu.

Investor ini menerima wawancara Tempo secara tertulis melalui surat elektronik dari Korea dengan syarat identitasnya dirahasiakan. Dia dan sebagian lainnya memutuskan langsung terbang kembali ke Korea setelah dibebaskan pada 11 Desember 2017 malam.

Mereka dibebaskan diduga setelah polisi menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. Keterangan ini didapat Tempo dari sumber di dalam perusahaan PT Arum Investment Indonesia, perusahaan pengelola SnowBay.

Dia tahu berdasarkan catatan keuangan berupa overbooking sejumlah dana ke rekening perusahaan lalu pencairan kembali pada malam yang sama dengan pembebasan.

Dugaan uang suap ini dibenarkan si penulis e-mail. “Ya saya tahu ada serah-terima uang itu karena kami dibebaskan setelah ada dua staf SnowBay datang ke kantor polisi dan melapor kepada Kim Daejin bahwa uang telah diserahkan,” katanya.

Dituturkannya lebih jauh bahwa penyerahan uang itu diakui didahului proses negosiasi. Kim Daejin disebutkan menghubungi temannya seorang anggota kepolisian di divisi lain untuk proses tersebut. Uang Rp 1,6 miliar disepakati untuk hitungan per orang memberikan sekitar $ 20 ribu atau 25 juta won.

Kim Youngwook, seorang lainnya yang juga berada dalam “rombongan” yang ditangkap pada 7-11 Desember lalu itu, juga membenarkan adanya pembayaran Rp 1,6 miliar. Tapi dia menyebutnya sebagai “jaminan resmi” dan ditransfer ke rekening kepolisian.

“Normalnya, jumlah uang itu ditentukan oleh pejabat polisi yang lebih tinggi dan kami menunggu (selama lima hari) sampai jumlah itu diputuskan,” katanya, juga melalui surat elektronik.

Sejumlah sumber Tempo menyebutkan dua manajer, yakni dari bagian keuangan dan sumber daya manusia—belakangan diketahui bernama Soufhan dan Tri Doddy Sukoco--terlibat dalam serah-terima uang tersebut. Penyerahan dilakukan di halaman sebuah restoran tak jauh dari kantor Polda.

Ketika ditemui, Soufhan menolak dikutip keterangannya sedangkan Doddy hanya mengaku menjenguk bosnya di tahanan Polda. Dia diam ihwal uang Rp 1,6 miliar.

Tempo sempat meminta konfirmasi ke Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia melalui Sekretaris Kedutaan Besar Korea Selatan, Han Kyong Yun. Sayangnya, ia menolak memberi keterangan.

Surat permohonan wawancara yang dikirim Tempo kepada Kim Daejin, yang tersangkut kasus narkoba, lewat alamat SnowBay di Taman Mini Indonesia Indah juga tidak berbalas.

CAESAR AKBAR | WURAGIL

 

Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus