Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan terhadap artis Claudio Martinez dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat. Ini yang menjelaskan kenapa pesinetron yang juga pemain sepak bola itu ditangkap di rumahnya di Depok oleh anggota Kepolisian Jakarta Barat.
Baca berita sebelumnya:
Pakai Ganja, Pesinetron Claudio Martinez Ditangkap Polisi
"Ada laporan bahwa Claudio Martinez pernah pesta narkoba di tempat hiburan Jakarta Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Fredriz, ketika menerangkan kronologis penangkapan di kantornya, Jumat 9 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Atas laporan dari masyarakat itu, Erick segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap Claudio Martinez. Dari informasi yang diperoleh polisi, Claudio adalah pengguna narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Rabu dini hari 7 November 2018, tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat melakukan penyergapan di rumah Claudio Martinez. Saat digrebek, polisi menerangkan Claudio tak melakukan perlawanan.
Baca juga:
Artis Terpidana Narkona Pretty Asmara Meninggal Saat Jalani Hukuman
Pesinetron Claudio Martinez, tersangka kasus narkoba, di Polres Jakarta Barat, Jumat, 9 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ia bahkan memberi tahu tempat penyimpanan ganja yang berada di dalam lemari dan memberikannya kepada petugas. "Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 7,96 gram," kata Erick.
Claudio Martinez lalu digelandang ke polsek terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut pengakuannya, Claudio Martinez mendapatkan paket ganja dari seseorang berinisial AL alias AHO.
Claudio membeli ganja pada 31 Oktober 2018 sebanyak tiga paket dengan harga 300 ribu. "Satu paket sudah habis, 2 lagi sisanya," ujar Erick.
Baca juga:
Pabrik Vape Ekstasi di Kelapa Gading Disetir Napi Rutan Cipinang
Setelah proses interogasi selesai, pada Kamis, Claudio Martinez dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pesinetron Tendangan Si Madun itu dengan Pasal 114 dan 111 UU Narkotika dengan minimal hukuman penjara 4 tahun.