Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pemilik gerai kosmetik yang menjual obat ilegal di Jakarta. Sebeb obat-obatan itu termasuk golongan G yang tidak dijual secara bebas.
Baca: Jamu dan Obat Ilegal Serbu Jakarta, BPOM Sita 1,6 Juta Bungkus
"Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus di Kembangan, Jakarta Barat," kata juru bicara Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 7 Februari 2019.
Obat yang dijual tujuh orang itu adalah jenis tremadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, dan double LL. Polisi menyita 13.003 butir obat sebagai barang bukti. Obat-obatan itu dijual per paket seharga Rp 10-25 ribu. Masing-masing paket berisi 5 butir. Polisi juga menyita uang Rp 5,6 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tujuh pemilik gerai sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MY, 19 tahun, MD (18), MA (28), HS (29), MS (29), dan SF (29). Dalam pemeriksaan polisi, para pemilik toko mengatakan menerima barang secara rutin dari sales. Barang terlarang ini disinyalir telah beredar selama 6 bulan.
Argo menjelaskan, para tersangka mengedarkan obat-obatan itu tanpa surat izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa surat dokter. Mereka juga tidak memiliki surat izin sebagai apoteker.
Anggota BPOM DKI Jakarta, Zulkarnain, mengatakan obat-obatan ini sebagian sudah tidak diproduksi. Bila dikonsumsi, obat jenis G akan merangsang efek penenang. Efek inilah yang kerap disalahgunakan pengguna.
Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi
Para tersangka terancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Polisi juga menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Para tersangka penjual obat ilegal ini diancam hukuman maksimal kurung 5 dan denda Rp 2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini