Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Firdaus, mengatakan kasus dugaan eksploitasi pekerja di perusahaan game animasi Brandoville Studios belum bisa dinaikkan ke penyidikan, karena masih kurangnya barang bukti dari para saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami masih menunggu bukti-bukti dari saksi. Nanti hari Rabu, 25 September 2024, akan kami update lagi ya,” ucap Firdaus kepada Tempo, Selasa, 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firdaus juga mengatakan bukti-bukti yang diperlukan dari para saksi ialah bukti chat atau percakapan yang bisa membuktikan bahwa memang terjadi pelanggaran ketenagakerjaan di Brandoville Studios. Barang bukti lain yang juga masih dibutuhkan, kata Firdaus, yakni terkait slip upah kerja.
“Bukti-bukti ini yang masih kami tunggu. Bukti chat itu juga diperlukan untuk melihat apa benar saat libur, tetapi tetap kerja,” kata Firdaus.
Hingga saat ini telah delapan saksi yang sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Enam saksi merupakan eks karyawan Brandoville Studios, satu orang saksi merupakan Ketua RT dan satu saksi merupakan ibu korban CS.
Terkait dengan hasil analisa beberapa barang bukti yang disita pada Kamis, 19 September 2024 lalu, Firdaus mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik. Dia meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu saat semua bukti telah selesai diserahkan dan dilakukan analisa menyeluruh.
“Semoga Rabu nanti bukti-bukti sudah lengkap semua. Baru setelah itu mungkin status bisa naik ke penyidikan. Hari ini Polres Metro Jakarta Pusat masih fokus menangani unjuk rasa di DPR. Massanya banyak sekali. Dari pagi kami fokus di sana. Rabu kami update ya,” ucapnya.
Sejumlah eks karyawan Brandoville Studios mengungkap adanya eksploitasi karyawan oleh pimpinan perusahaan bernama Cherry Lai. Adapula ancaman pembunuhan kepada para karyawan. Namun, menurut Firdaus, soal ancaman pembunuhan itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Adapun Polres Metro Jakarta Pusat mengusut kasus yang terkait dengan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan. "Ancaman pembunuhan itu yang laporannya di polda. Kalau di sini terkait UU Keternagakerjaan," ucapnya.
Salah seoarang eks karyawan inisial CS melaporkan selama bekerja di Brandoville Studios ia mendapat gaji di bawah UMR, tidak mendapat upah lembur serta tidak diberikan hak cuti.
CS juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa penamparan pada pipi hingga siksaan naik turun tangga hingga 45 kali serta kekerasan verbal berupa makian dan kata-kata yang melecehkan harga dirinya.