Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.

17 Oktober 2024 | 21.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak, Yandi Supriyandi. Yandi adalah pengurus panti asuhan yang dikelola oleh sebuah yayasan di Tangerang. Pencarian terhadap Yandi Supriyadi itu sudah dijalankan sejak sepekan lalu, tepatnya 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk mempercepat proses pencarian, kepolisian membentuk tim gabungan. Tim ini terdiri dari tim penyelidikan Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, dan bekerja sama dengan tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Mabes Polri. “Perburuan terhadap tersangka masih terus dilakukan,” ucap Ade di Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade memberikan peringatan kepada Yandi agar segera menyerahkan diri, karena pencarian tidak akan dihentikan. Ia juga meminta masyarakat dan media agar bantu menyebarkan foto tersangka sekaligus melaporkan ke kepolisian seandainya melihatnya. “Masyarakat menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110," katanya. "Bisa juga DM (direct message) ke kanal-kanal medsos yang kami punya, seperti Polres Tangerang, kemudian Kota Metro atau kepolisian setempat yang ada di lokasi di mana kira-kira tersangka berada.”  

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan anak di panti asuhan di Tangerang. Ketiganya adalah ketua yayasan Sudirman, 49 tahun, Yusuf Bakhtiar (30), dan Yandi Supriyandi.Sudirman dan Yusuf saat ini sudah ditahan.  

Polisi telah menyebar poster Yandi yang memiliki perawakan kurus tinggi, berkulit putih dengan alamat terakhir warga Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun. 

Sampai saat ini terdapat sedikitnya 26 korban pencabulan, bertambah dari sebelumnya hanya 11 korban. Sejumlah korban belakangan mengaku ikut menjadi korban setelah kasus ini terungkap. Jumlah itu pun masih sangat mungkin bertambah.  

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus