Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban penembakan dalam operasi buru begal dan penjambret mendapat uang dari kepolisian. Uang itu digunakan untuk biaya pemakaman serta peringatan tujuh hari dan 40 hari meninggalnya korban akibat luka tembak oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Polisi memberikan uang bertahap sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," kata anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif memperoleh cerita itu dari keluarga korban penembakan yang mengadu ke posko LBH Jakarta. Posko pengaduan dibuka bagi mereka yang merasa menjadi korban ketidakadilan hukum tersebut. Posko dibuka pada 18 Juli 2018.
Lima keluarga melaporkan dugaan kejanggalan penembakan terduga penjambret dan begal ke LBH Jakarta. Dua di antaranya keluarga Bobi Susanto dan Dedi Kusuma. Padahal, menurut Arif, Bobi dan Dedi tak memiliki catatan kejahatan.
"Tapi kemudian di-framing polisi bahwa ini penjahat sering melakukan pembegalan," ujarnya.
Keluarga Bobi dan Dedi menginginkan ada kejelasan kasus penembakan tersebut. Karena itu, mereka diwakili kuasa hukum dari LBH Jakarta akan melaporkan kejanggalan meninggalnya Bobi dan Dedi ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI hari ini, pukul 14.00.
Menurut Arif, polisi memberikan uang kepada keluarga Bobi. Istri Bobi juga dihibahkan satu unit sepeda motor. Adapun keluarga Dedi mendapat ancaman berupa pengintaian di sekitar rumah.
"Keluarga Dedi diancam. Pemberian uang juga bisa menjadi tekanan bagi keluarga," ucap Arif.
Kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar Operasi Cipta Kondusif pada 3 Juli-3 Agustus 2018. Operasi itu khusus dilakukan untuk memburu pelaku tindak kejahatan jalanan, khususnya begal dan penjambret. Sebanyak 15 orang ditembak mati dalam operasi itu.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, membantah ada instruksi Kapolda untuk tembak mati begal dan penjambret.
Argo memaparkan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis tak pernah menginstruksikan tembak mati penjahat jalanan. Yang ada perintah untuk melakukan tindakan tegas dan terukur jika pelaku mengancam keselamatan polisi atau warga.
Tindakan tegas dan terukur merupakan bahasa agar polisi memberikan tembakan peringatan bila penjahat membahayakan keselamatan polisi atau warga. Tujuannya, melumpuhkan begal dan penjambret.
"Polisi sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur). Tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan," tutur Argo kepada wartawan pada 19 Juli 2018.