Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bisa Blokir dan Putus Akses Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Berpotensi Resisten

Aturan mengenai kewenangan Polri untuk memblokir dan memutus akses internet di revisi UU Polri menjadi perhatian publik.

30 Mei 2024 | 08.37 WIB

PTUN Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Melanggar Hukum
Perbesar
PTUN Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Melanggar Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar menyoroti revisi UU Polri yang memungkinkan polisi memblokir dan memutus akses internet.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sarah mengatakan akhir-akhir ini polisi menjadi sorotan terutama dalam aspek kebebasan sipil. Sehingga aturan mengenai kewenangan Polri untuk memblokir dan memutus akses internet menjadi perhatian publik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini akan berpotensi kontroversial dan resisten, terutama jika lesson-learned kasus blokir akses internet di Papua pada 2019 terulang," ujar dia kepada Tempo, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, dan baru dibuka bertahap sejak 4 September 2019. Ini menyusul pecahnya kerusuhan di daerah tersebut. Pembokiran ini berbuntut panjang. 

Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada November 2019. Hasilnya, majelis hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, bersalah.

"Seharusnya kontennya yang di-take down, bukan akses internet," ucap Sarah. 

Dia kembali menegaskan, jika kasus blokir akses internet terulang, maka resistensinya akan besar untuk polisi, bahkan untuk negara. Dia mempertanyakan, apakah dengan memutus akses intenet, situasi keamanan akan semakin kondusif? 

Sarah menuturkan, pemutusan akses internet harus melalui proses berlapis, ketat, atas persetujuan DPR, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Para pemangku kepentingan harus betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan ulang usulan ini," ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus