Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Buru Pemasok Metanol ke Tersangka Peracik Miras Oplosan

Polisi tengah memburu pemasok metanol kepada Rizal Sopian, tersangka penjual dan peracik miras oplosan yang menewaskan 16 warga.

10 April 2018 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tengah memburu pemasok metanol kepada Rizal Sopian, tersangka penjual dan peracik minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan 16 warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Depok. Menurut pengakuan Rizal, ia tidak pernah membeli langsung metanol tersebut.

"Tersangka RS sudah kami proses, termasuk juga yang bersangkutan, kami dalami di mana dia membeli. Selama ini, dia membeli (bahan miras oplosan) lewat telepon dan kemudian dikirim," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 April 2018.

Baca: Janda Muda Korban Tewas Miras Oplosan di Bekasi Tinggalkan Balita

Dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri, diketahui kandungan dalam miras oplosan yang menewaskan delapan warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan, adalah etanol dan metanol.

Tidak hanya meneliti sampel miras, polisi juga melakukan pemeriksaan toksikologi pada jasad korban. "Hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol itu yang memang mematikan pada yang mengkonsumsi. Khususnya yang meninggal dunia hasilnya adalah di dalam tubuh yang bersangkutan terdapat senyawa cairan metanol dan etanol," kata Indra.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Depok untuk mengidentifikasi jumlah korban dalam kasus miras ini. "Kami koordinasi berapa korban di sana (Depok) yang mengkonsumsi (miras oplosan) itu di tempat kami, di Jagakarsa. Itu yang masih kami data. Menurut info, mereka konsumsi di situ," ucapnya.

Diketahui, para korban membeli miras di warung yang sama di Jalan Komjen Pol. M. Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak jauh dari flyover Universitas Indonesia. Warung tersebut milik tersangka Rizal.

Tersangka penjual miras oplosan mematikan itu kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diancam dengan Pasal 204 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus