Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Buru Penyuplai Sabu dan Ekstasi ke Ridho Rhoma

Putra penyanyi Rhoma Irama, Ridho Rhoma membeli narkoba jenis sabu dan ekstasi dari seorang pemasok berinisial M.

8 Februari 2021 | 15.12 WIB

Ridho Rhoma ditangkap terkait kepemilikan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 08 Februari 2021. Ridho Rhoma ditangkap jajaran kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi yang telah dilakukan pemeriksaan positif amphetamin. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Ridho Rhoma ditangkap terkait kepemilikan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 08 Februari 2021. Ridho Rhoma ditangkap jajaran kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi yang telah dilakukan pemeriksaan positif amphetamin. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memburu penyuplai sabu dan ekstasi kepada pedangdut Ridho Rhoma. Putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu lagi-lagi tertangkap karena kasus narkoba.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Muhammad Ridho Irama alias MR memperoleh narkoba dari pemasok bernama M. 

"Kami masih lakukan pengejaran terhadap M, orang yang menjual narkotika ke MR. Sekarang kami masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kami bisa mengungkap," ujar Yusri saat dihubungi, Senin, 8 Februari 2021. 

Ridho diciduk polisi pada Kamis, 4 Februari 2021 karena kedapatan memiliki ekstasi dan positif amfetamin atau sabu. Dari hasil interogasi terhadap Ridho, polisi memperoleh keterangan bahwa transaksi narkoba dilakukan di kamar Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. Ridho membayar sejumlah uang dengan mentransfernya ke rekening M secara langsung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Belum diketahui jumlah barang haram yang dibeli Ridho dari M. Namun pada saat ditangkap di kamar apartemennya, ada tiga butir pil ekstasi di saku celana pelantun lagu Menunggumu itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersama Ridho, dua teman laki-lakinya juga sempat diciduk polisi. Hasil tes urine menunjukkan Ridho positif amfetamin atau sabu, sedangkan dua temannya negatif narkotika. Sehingga, kedua rekannya itu hanya dijadikan sebagai saksi. 

Ridho terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu sudah dua kali terjerat narkoba. Pada Maret 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun pada tingkat kasasi MA memperkuat putusan itu, dengan mengubah hukuman dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun penjara.    

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus