Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Cari Pemilik Akun Facebook yang Minta Ibu Cabuli Anak di Tangsel

Polisi menemukan, kasus ibu cabuli anak di Tangsel terjadi setelah tersangka dan pemilik akun Facebook berkomunikasi dan diiming-imingi uang.

5 Juni 2024 | 06.40 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap identitas akun Facebook Icha Shakila yang diduga meminta seorang ibu cabuli anak di Tangsel. Kasus ini terungkap setelah video ibu berinisial R (22) melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun itu viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Masih dilakukan pendalaman terus, pemilik akun Facebook ini masih di-profiling dan didalami," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menjelaskan, saat ini akun Facebook Icha Shakila sudah tidak bisa diakses lagi oleh kepolisian. "Akunnya Facebook sudah tidak bisa dibuka lagi, akun Facebook yang nyuruh itu," tutur Ade. 

Ditanya mengenai hubungan antara R dan pemilik akun Icha Shakila, Ade hanya menyebut, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami hubungan keduanya. Namun, Ade memastikan, R dan pemilik akun Icha Shakila berkomunikasi melalui akun Facebook. 

"Masih didalami, yang jelas mereka berkomunikasi dengan akun Facebook-nya sehingga terjadilah iming-iming, pemilik Facebook itu mengiming-imingi menawari pekerjaan akan menjanjikan memberikan uang Rp 15 juta," ucap dia. 

Menurut keterangan R, dia merekam sendiri pencabulan itu dan mengirimnya ke akun Facebook itu, hingga videonya tersebar di media sosial. Ade mengatakan ada dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.

Perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023 untuk mendapatkan uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan pemilik akun Facebook tersebut. Awalnya pemilik akun itu membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan imbalan uang. 

Selanjutnya, dengan ancaman akan meneybarkan foto bugil R, akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya. Karena sang suami sedang tidak ada, R diminta merekam adengan seks dengan anaknya sendiri.

Namun, hingga kini R belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.

Karena perbuatanibu mencabuli anaknya sendiri itu, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus