Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Cikarang Bekuk 3 Pemuda Pelaku Begal Bawa Celurit Besar

Aparat Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, membekuk 3 orang pemuda karena terlibat aksi begal di Kawasan Industri MM 2100 bermodal celurit besar.

30 Juli 2018 | 20.41 WIB

Celurit. (puisianwari.blogspot.com)
Perbesar
Celurit. (puisianwari.blogspot.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Aparat Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, membekuk 3 orang pemuda karena terlibat aksi begal atau perampokan dengan ancaman kekerasan di Kawasan Industri MM 2100 bermodal celurit besar.

Ketiganya, RK, 23 tahun, RS (21), dan MS (16) sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih memburu tiga pelaku lain," kata Kepala Polsek Cikarang Barat, Komisaris Hendrik Situmorang, Senin, 30 Juli 2018.
Baca : 3 Begal Kelompok Serdadu Pondok Raya Dibekuk di Bekasi

Hendrik mengatakan, para tersangka merampok Putri, yang baru saja keluar dari PT. Keihin Indonesia pada Selasa dini hari pekan lalu. Sebuah telepon gengam milik korban raib digondol para tersangka yang membawa sebilah celurit besar untuk mengancam korban.

Dituturkan Hendrik, peristiwa bermula ketika Putri dijemput kakaknya, Yoko setelah selesai bekerja di perusahaan itu. Rupanya mendadak enam orang tak dikenal menghampiri korban, sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit. "Salah satu tersangka mengancam melukai jika tidak memberikan harta," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka lalu menggeledah Putri, dan menemukan sebuah telepon pintar (smartphone). Puas dengan incarannya, para tersangka kabur. Sedangkan, korban membuat laporan polisi di Polsek Cikarang Barat. "Dari laporan itu kami menyelidikinya," kata Hendrik.

Dari keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan di lokasi, polisi mendapatkan indentitas para tersangka. Walhasil, anggota Buru Sergap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat segera meringkus para tersangka di wilayah berbeda di Cikarang. "Yang belum tertangkap kami sudah mendapatkan identitas dan ciri-cirinya," kata Hendrik.
Simak juga : Mantan Menko Rizal Ramli Puji Anies Baswedan Soal PKL, Sebab...

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit besar, sebuah telepon genggam hasil rampasan, dua sepeda motor. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru tujuh kali menjalankan aksinya di wilayah Cikarang dengan sasaran buruh pulang kerja. "Kami sedang mengembangkan kasus ini," kata Hendrik lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan aksi begal itu, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya penjara selama lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus