Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki fasilitator perusuh bayaran yang menunggangi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja dan membuat kericuhan, termasuk merusak sejumlah fasilitas umum pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Pihak mana yang memfasilitasi nanti kita dalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Oktober 2020.
Baca Juga: Polisi Sebut Siswa STM yang Ditangkap Saat Demo Omnibus Law Sudah Dipulangkan
Ia mengatakan kepolisian menangkap sebanyak 1.192 orang yang terlibat dalam bentrok dengan petugas. Polisi kemudian mendata dan memintai keterangan kepada orang-orang tersebut dan mendapati adanya perusuh yang janjikan akan mendapat bayaran.
"Kita masih dalami nanti kita ambil keterangan dari mereka (perusuh yang ditangkap) semuanya, ini bisa membantu kita para penyidik," tambahnya.
Polisi juga mulai memeriksa sejumlah kamera CCTV yang merekam aksi perusakan fasilitas umum dan fasilitas kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyidik juga menemukan perusuh bayaran yang didatangkan dari luar Jakarta seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, dan Banten."Dia tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja, yang dia tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus, kemudian ada uang makan untuk mereka semua," kata dia.
Keberadaan massa bayaran tersebut ditemukan petugas saat memeriksa ponsel para perusuh serta pengakuan orang-orang yang diamankan oleh polisi."Darimana kita bisa bilang itu? Dari bukti-bukti handphone dan keterangan yang kita terima dari mereka," tuturnya.
Dari 1.192 orang yang ditangkap, sebanyak 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam."Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini