Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Dalami Laporan soal Holywings Promo Miras untuk Muhammad-Maria

Manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria

24 Juni 2022 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Promo miras gratis Holywings Indonesia bagi pemilik nama Muhammad dan Maria berujung pada laporan polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama dalam promosi miras tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulpan mengatakan tim penyidik tengah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pendalaman pemeriksaan. Laporan yang dibuat dini hari tadi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. "Polda Metro Jaya sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," katanya dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

 

Zulpan mengatakan laporan yang dibuat oleh pelapor atas nama Feriyawansyah, seorang pengacara, telah dilayangkan ke pihaknya pada Kamis malam kemarin. Laporan itu berdasarkan penggunaan nama Muhammad dan Maria yang dinilai sakral bagi umat Islam dan Katolik. "Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," ucap Zulpan.

 

Sebelumnya, Kafe Holywings Indonesia meluncurkan promo miras gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia yang mewakili Feriyawansyah melaporkan manajemen Holywings malam tadi. Saksinya dalam perkara ini Derry Sulaiman dan Dedi Eka Putra. "Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," kata dia, dikutip dari keterangan video di instagramnya, Jumat, 24 Juni 2022.

 

Laporan ini dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

 

"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," ucap Sunan.

 

Melalui akun instagram @holywingsindonesia, Holywings Group telah menyampaikan permintaan maafnya karena munculnya promo tersebut. Mereka mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi karena mengeluarkan promo miras gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria. 

 

 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus