Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komisi Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid mengatakan Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muannas menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi yang mengatakan sebelum ditangkap Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan kepada 3 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Muannas mengatakan ada sumber yang menjelaskan bahwa sebelum penganiayaan Mario juga sempat melakukan pengancaman terhadap David.
“Berdasarkan sumber infomasi yang kami peroleh, bahwa dua minggu sebelum terjadinya penganiayaan, tepatnya 30 Januari 2023 korban anak David sempat dihubungi oleh pelaku Mario Dandy Satriyo yang mengancam akan ditembak,” tutur Muannas melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, 20 Maret 2023.
Apabila benar ada ancaman kekerasan terhadap David sebelum terjadinya penganiayaan, kata Muannas, Mario dapat dijerat Pasal 29 UU ITE tentang ‘teror online’ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakutii yang ditujukan secara pribadi," katanya.
Jika perbuatan itu didahului oleh ancaman terhadap korban terlebih dahulu dan perbuatan lakukan, maka perbuatan pelaku, kata Muannas memenuhi unsur Pasal 36 UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".
Bahwa ancaman pidana dari Pasal 36 ini tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Berdasarkan alasan tersebut, Muannas meminta Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal berlapis atas tuduhan ‘Teror Online’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Junto Pasal 29 Junto Pasal 51 ayat (2), UU RI No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahu. 2008 berkaitaan larangan menyebarkan konten yang muatannya ancaman kekerasan sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Pilihan Editor: Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David