Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan divonis hukuman mati. Andri Gustami polisi yang membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian dengan pangkat akhir dia Inspektur Jenderal. Ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
1. Andri Gustami
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pada Senin, 23 Oktober 2023, Andri Gustami masih menjalani sidang dakwaan. Jaksa yang menuntut dakwaan membacakan alasan Andri Gustami. Mulanya, jaksa bercerita, Andri sudah setahun bertugas di Lampung Selatan. "Sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa Eka S. menirukan ucapan Andri Gustami.
Dari cerita jaksa, sudah delapan kali Andri membantu pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama. "Setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami dengan jaringan Fredy Pratama, " kata jaksa. "Pengawalan dilakukan sampai ke area antrean masuk kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan."
Sebelum menerima vonis mati, Andri Gustami dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andri Gustami telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
2. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dituntut jaksa sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.
Vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup. Walaupun akhirnya, hukuman mati terlepas dari Ferdy Sambo. Sebab, Mahkamah Agung atau MA memotong vonis hukuman itu. MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus 2024.
MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun. Sambo dianggap layak mendapat keringanan hukuman. "Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dikutip dari situs web MA.
Tentang Hukuman Mati
Diikutip dari situs web Mahkamah Agung, ada beberapa perubahan penting terkait hukuman mati.. Ini terutama pembaharuan yang telah dilakukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.