Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah indekos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK di dalam rumah dua tingkat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ujar Putra dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, para PSK itu dipekerjakan di sebuah tempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka hanya dibayar Rp 40 ribu untuk melayani satu tamu.
Sebenarnya harga satu PSK adalah Rp 350 ribu untuk melayani tamu selama sejam. Akan tetapi, jumlah ini dibagi lagi menjadi Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung, sehingga jatah PSK hanya Rp 40 ribu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di RW 10 Kelurahan Pekojan. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Beberapa kamar indekos itu memiliki lampu penerangan yang cukup minim. Polisi mendapati 39 PSK menghuni lokasi tersebut dan menyita 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.
"Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Putra.
Polisi, lanjut dia, juga menangkap seorang muncikari perempuan dan tiga pengawal yang bertugas menjaga PSK agar tidak kabur. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IC alias Mami (perempuan 35 tahun); HA (laki-laki 25 tahun); SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun); dan seorang buronan berinisial Hendri Setyawan, suami IC.
Mami dan Hendri berperan sebagai muncikari, sedangkan SR dan HA adalah pengawal. PSK yang hendak keluar pun turut dikawal oleh pengawal.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucap Putra merespons soal 39 PSK di Tambora ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.