Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Identifikasi Pria di Video Porno Dea OnlyFans

Polisi menyebut Dea OnlyFans dengan sadar menyebarkan foto dan video porno untuk mendapatkan uang

29 Maret 2022 | 11.42 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengonfirmasi adanya penangkapan Dea. Wanita asal Malang itu ditangkap karena konten video porno. Instagram/deaonlyfans
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengonfirmasi adanya penangkapan Dea. Wanita asal Malang itu ditangkap karena konten video porno. Instagram/deaonlyfans

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. Namun Polisi belum akan menyampaikan lebih lanjut soal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Auliansyah menjelaskan penangkapan Dea OnlyFans berawal dari patroli siber satuannya. Polisi menemukan foto dan video porno Dea dengan pria. "Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di web www.onlyfans.com dengan akun gresaidss dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka," katanya.

Menurut penulusuran polisi, Dea sudah membuat konten di OnlyFans selama setahun. Polisi sedang mendalami lebih lanjut terkait kasus ini. "Dari tersangka belum ditemukan platform lain selain onlyfans, yang pasti dia mendistribusikan di onlyfans, jadi dia buat dulu terus disimpan baru didsitribusikan," kata Auliansyah.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan Dea Onlyfans pada Selasa 29 Maret 2022. Tempo/Hamdan Ismail

Pengacara Sebut Dea OnlyFans Bisa Jadi Justice Collaborator

Kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco, berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator untuk membongkar praktik pornografi di platform OnlyFans.

"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap platform Onlyfans," kata Herlambang saat mendampingi Dea OnlyFans wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2022.

Herlambang menyampaikan bahwa kliennya menjadi tersangka atas 2 pasal. Yaitu tentang UU ITE dan juga Undang-undang Pornografi. Dea, menurut Herlambang, akan menjadi justice collaborator kepolisian untuk mengungkap bagaimananya mengenai platform Onlyfans ini.

"Kalau spesifiknya mungkin kami belum bisa jawab secara detil, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kami akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada. Nanti komunikasi dengan pihak kepolisian seperti apa. Nanti hasilnya akan kami update," kata Herlambang.

Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum Dea juga menyampaikan bahwa konten ini merupakan konten pribadi dari Dea. Abdillah menyampaikan bahwa kliennya mendapat tempatnya di OnlyFans ini. Abdillah menyesali bahwa konten di OnlyFans ini tidak diatur di Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus