Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Billar meminta penundaan pemanggilan dirinya untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora pada 13 Oktober 2022. Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nanti kita jadwalkan, kita layangkan untuk undangannya," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemanggilan hari ini, kata Nurma, Rizky Billar sebagai terlapor tidah hadir karena adanya keperluan yang tidak dapat ditinggalkan. "Alasannya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Pihak penyidik bisa menerima tapi kami pasti jadwalkan untuk pemanggilan kedua," ujarnya.
Namun, Nurma belum bisa memastikan waktu pemanggilan kedua terhadap Billar. "Kami jadwalkan, penyidik yang akan jadwalkan, lebih cepat lebih baik," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung yang mewakili Rizky Billar mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir lantaran masalah kesehatan psikologis.
"Dia (Rizky Billar) tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dengan media sosial karena menampilkan berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh para media," kata Adek.
Ketika ditanya apakah Billar mengakui tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dilaporkan Lesti Kejora, Adek mengatakan laporan tersebut berlebihan.
"Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," ujarnya.
Rizky Billar tunggu ustad
Saat ini, kata Adek, Billar sedang menunggu ustad karena masalah psikis yang dialaminya. "Saya mewakili Billar, beliau sedang menunggu ustad juga ada kesibukan, sehingga tidak bisa datang," katanya.
Sebelumnya, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan siang ini untuk kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. "Hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 jam 13.00 WIB akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban, MR alias RB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada keterangannya Kamis siang ini, menyebutkan bahwa penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka KDRT.
Menurut Zulpan, dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum Lesti Kejora dan keterangan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.