Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan dugaan KDRT diterima Lestiani atau Lesti Kejora dari suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, bukan rekayasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Enggak ada, masa setting-an. Itu kekerasan nyata," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lesti dan dua saksi bernama Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga dan Firda Novia Lita sebagai karyawan Leslar Entertainment. Mereka disebut melihat langsung KDRT yang terjadi.
"Ini juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," ujar Zulpan.
Selain itu Lesti juga telah meminta untuk melakukan visum et repertum. Zulpan mengatakan itu sebagai bukti memperkuat adanya tindak pidana KDRT.
Lesti juga akan diperiksa secara psikologisnya oleh pihak berwenang yang lain. "Kemudian juga kita akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban atau pelapor saudari Lestiani atau Lesti Kejora ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak," katanya.
Kronologi KDRT yang Dialami Lesti Kejora
Zulpan menjelaskan perkara ini terjadi Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB ketika Rizky Billar diduga kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian Lesti meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi.
"Di mana pada saat itu pelapor saudari Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi dari pada terlapor saudara Muhammad Rizky. Kemudian melakukan kekerasan fisik," tutur Zulpan.
Kejadian kekerasan dilakukan rumah pribadi mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Zulpan, Rizky Billar diduga berusaha mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher hingga terjatuh ke lantai secara berulang kali. Lalu pada pukul 09.47 WIB, Rizky ditengarai berusaha menarik tangan istrinya ke arah kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berulang-ulang.
Tindakan itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, serta bagian tubuh Lesti yang lain merasakan sakit. "Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan," tutur Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.