Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Kerja Keras Buktikan Jessica yang Membunuh Mirna

Hingga kini, Jessica Kumala Wongso masih tidak mengakui perbuatannya.

11 Februari 2016 | 17.14 WIB

Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Dok. Polda Mtro Jaya
Perbesar
Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Dok. Polda Mtro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan kepolisian tengah bekerja keras untuk membuktikan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, hingga kini Jessica masih tidak mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan mengingkari dan tersangka memang punya hak ingkar," kata Khrisna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Februari 2016.

Khrisna mengatakan di sisi lain, kepolisian juga terus berupaya mengungkap alasan Jessica membunuh Mirna. Terlebih, keduanya dekat dan berteman baik. "Konsen kami adalah Mirna ini kan kawannya, mengapa sampai melakukan itu?," ucapnya.

Menurut Khrisna, bukan masalah jika Jessica terus bersikeras mengingkari perbuatannya. Bahkan, termasuk ketika dia menolak melakukan rekonstruksi versi penyidik. Jessica merasa tidak melakukan adegan-adegan yang disebutkan penyidik seperti menuang racun ke dalam kopi milik Mirna, sehingga dia pun menolak rekonstruksi tersebut. "Ingkar dalam pemeriksaan tidak masalah, rekonstruksi diingkari juga tidak masalah," katanya.

Sikap Jessica yang masih mengungkari perbuatannya itu, menurut Khrisna, membuat penyidik kesulitan bergerak ke tahap selanjutnya, yaitu mengungkap motif pembunuhan. "Kalau perbuatannya saja diingkari, apalagi motifnya. Kami membangun itu dan di persidangan nanti akan kami jelaskan," ujar dia.

Khrisna menambahkan Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal usai minum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.

Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mall Grand Indonesia.

Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.

GHOIDA RAHMAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus