Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan di Terminal Bayangan Kebon Jeruk

Tim dari Polsek Kebon Jeruk menangkap pelaku penganiayaan itu di Terminal Merak saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya.

11 November 2021 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial G, 40 tahun, yang merupakan pelaku penganiayaan di terminal bayangan di pintu masuk Tol Singalaga, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu, G menikam korbannya F sebanyak lima kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebanyak lima titik," kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 11 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Slamet menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, F yang merupakan calo bus tengah mengajak ngobrol seorang perempuan yang merupakan pengamen.

Menurut Slamet, dalam perbincangannya F mengatakan sesuatu yang dinilai tidak pantas kepada perempuan itu. Pelaku yang mendengar hal tersebut lantas menegur pria 47 tahun itu sebanyak dua kali.

Alasannya, F tak mendengar teguran pertama. "Antara pelaku dan korban kemudian saling dorong. Pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang," tutur Slamet.

Melihat G mengeluarkan senjata tajam itu, F berlari, namun terjatuh. Pada saat itulah pelaku menikam F dengan badik berukuran 32 sentimeter yang ia bawa.

Akibat tikaman badik, F mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan kanan, perut sebelah kiri, lengan kiri, dan punggung. Pelaku penikaman dan korban tak saling mengenal, namun sering bertemu di terminal bayangan itu.

Menurut Slamet, tim dari Polsek Kebon Jeruk menangkap pelaku penganiayaan itu di Terminal Merak. Ia saat itu diketahui hendak melarikan diri ke kampung halamannya. "Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur Slamet.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus