Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan tidak ada kebijakan pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati atau kedaluwarsa seperti yang beredar di media sosial. Kabar pemutihan SIM mati tanpa tes ini sebelumnya ramai beredar di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah konfirmasi, itu berita hoax," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta saat ditemui di kantornya, Rabu, 4 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Purwanta, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur jelas soal perpanjangan SIM. Untuk warga Jakarta misalkan, seseorang yang terlambat memperpanjang SIM, harus kembali mengikuti tes di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat. "Satu hari terlambat pun harus ikut tes," kata dia.
Baca: Urus SIM Boleh Online Sekarang
Dari kabar yang diperoleh Tempo, informasi tersebut berbunyi: Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018.
Bukan kali ini saja kabar bohong SIM putih beredar. Akhir 2017 lalu, kabar serupa juga muncul dan telah dibantah oleh Polda Metro. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut mengatakan setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan.
Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, kata dia, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru. "Jadi tidak bisa diberikan kalau tidak tes,” katanya.
Pemutihan SIM, menurut Purwanta, sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, tidak pernah ada instruksi dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya terkait kebijakan pemutihan SIM. "SIM itu kan vital, mana ada pemutihan," ujarnya.