Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Sebut Pendapatan Dea OnlyFans Capai Rp 20 Juta Sebulan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menyebut pendapatan Dea OnlyFans dari membagikan foto dan video porno mencapai Rp20 juta per bulan

29 Maret 2022 | 11.26 WIB

Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail
Perbesar
Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans meraup pendapatan hingga Rp 20 juta dari foto dan video yang ia bagikan di platform OnlyFans.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penghasilan sebulan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Auliansyah menjelaskan penangkapan Dea OnlyFans berawal dari patroli siber satuannya. Polisi menemukan foto dan video porno Dea dengan pria. "Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di web www.onlyfans.com dengan akun gresaidss dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka," katanya.

Menurut penulusuran polisi, Dea sudah membuat konten di OnlyFans selama setahun. Polisi sedang mendalami lebih lanjut terkait kasus ini. "Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Auliansyah.

Polisi sudah mengidentifikasi tersangka baru dalam hal ini. Namun Polisi belum akan menyampaikan terkait adanya tersangka baru ini. "Dari tersangka belum ditemukan platform lain selain OnlyFans, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu terus disimpan baru didsitribusikan," kata Auliansyah.

Polisi tidak Menahan Dea OnlyFans

Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022. Namun polisi tidak menahan wanita berusia 24 tahun itu lantaran bersikap kooperatif dan masih berstatus mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliah.

“Dia tidak ditahan. Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Dia mengatakan keputusan wajib lapor berdasarkan pertimbangan, termasuk permintaan dan jaminan dari keluarga Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Zulpan mengatakan status Dea yang masih mahasiswi menjadi pertimbangan polisi. Kepada polisi Dea mengatakan ingin menyelesaikan kuliahnya sehingga aparat urung menahannya. “Ada permohonan dari keluarga. Selain itu, dia juga masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya,” tutur Zulpan.

Auliansyah mengatakan perempuan berusia 24 tahun itu ditetapkan tersangka setelah mendapat alat bukti dari tim patroli siber berupa materi foto dan video pornografi yang disebarkan oleh Dea sendiri. “Tim patroli siber kami mendapatkan konten-konten yang disebarkan oleh dia sendiri yang terkait dengan video porno dan foto syur,” katanya.

Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus