Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indriadi, mengatakan, uang palsu itu akan dijual seperempat dari nominal yang asli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade memberi contoh, jika para tersangka membuat Rp 20 miliar, mereka akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pembeli. "Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," ujar Ade dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade menjelaskan, uang palsu senilai Rp 22 miliar ini rencananya akan diedarkan secara manual kepada pihak -pihak yang sudah memesan. "Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dari kasus ini. Empat tersangka itu yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F. Empat tersangka itu memiliki peran yang berbeda. M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut.
FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. FF juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik. YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta packing ke dalam plastik.
F berperan mencari tempat karena tempat sebelumnya yaitu Gudang Gunung Putri sudah habis masa kontraknya. F dijanjikan Rp 500 juta jika berhasil membantu mencari tempat. F akhirnya menghubungi Umar, pemilik kantor akuntan publik. M akhirnya setuju akan menggunakan kantor akuntan publik milik Umar sebagai tempat menyimpan dan memotong uang palsu.
Diketahui, para tersangka ditangkap di kantor akuntan publik Umar di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Pada pengangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu yang siap edar pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, ada pula sejumlah alat sebagai barang bukti, diantaranya satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian beberapa tinta percetakan warna warni.
Ade menyebut, uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat. Adapun para tersangka, ujar Ade, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. Ade menuturkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dalam proses penyidikan.
INTAN SETIAWANTY