Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penculikan seorang pria berinisial BH di Tebet dilatarbelakangi urusan bisnis antara pelaku dengan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penculikan itu. Salah satunya berinisial MR.
Menurut dia, MR merupakan pemilik dan pemodal perusahaan, sedangkan korban BH yang berusia 50 tahun merupakan direktur di perusahaan yang bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MT dan ED yang bersama MR menjemput korban dan SS yang bertugas mengawasi korban selama disekap sejak 2 Maret 2021.
Keempat pelaku ditangkap melalui penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 5 Maret 2021.
Selama disekap, lanjut dia, korban mengalami penganiayaan di antaranya terdapat luka salah satunya di bagian bibir korban.
Tak hanya itu, Azis menambahkan mereka juga memaksa korban melakukan transfer dua kali dari kartu ATM korban masing-masing sebanyak Rp 40 juta dan Rp 30 juta serta merampas mobil korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air soft gun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MR menjelaskan bahwa tindakan penculikan terhadap BH dilakukan karena tidak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media.
Polisi menjerat pelaku dengan tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan itu.