Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara soal pertemuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan gelar perkara itu untuk menentukan apakah masalah ini bisa bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Safri menyatakan gelar perkara diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pertemuan tersebut. Nantinya, jika ditemukan ada tindak pidana, perkara ini bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perkara 36 Juncto 65 Undang-Undang KPK, terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri. Saat ini sedang berproses penyelidikannya, nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain kasus pertemuan itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Syahrul. Berkas kasus ini belum naik ke pengadilan karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menyatakan berkas tak lengkap.
Soal kasus gratifikasi ini, Ade Safri menyatakan pihaknya terus menyempurnakan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. "Saat ini koordinasi terus kita lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU," katanya.
Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo saat KPK menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Foto-foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di Gedung Olahraga Tangki, Jakarta Barat, sempat tersebar luas di dunia maya.
Masalah ini membuat Dewan Pengawas KPK kemudian turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik. Dalam putusannya, Dewas KPK pun menilai Firli melakukan pelanggaran kode etik dan merekomendasikan agar eks Kapolda Nusa Tenggara Barat itu dicopot dari posisi Komisioner KPK.
Tak hanya diproses secara etik, Firli kemudian dijerat dengan masalah hukum. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pun sempat berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri itu. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya pada Jumat,11 Oktober 2024.