Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus menuturkan, saat ini pelapor dan terlapor beserta saksi telah diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lima orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Firdaus saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Aloysius Bernanda Gunawan ke Polres Bekasi pada 8 April 2024. Dalam laporannya, Aloysius menyatakan menjadi korban PT Pelatihan dan Sertifikasi Indonesia (PT PSI) yang menawarkan beasiswa doktoral ke Philipine Women's University (PWU).
Aloysius menyatakan dirinya mendapatkan tawaran menjalani pendidikan S3 di PWU dengan hanya membayar sebesar Rp 30 juta. Namun, setelah membayar uang itu, dia mendapatkan kabar bahwa dirinya bahkan tidak pernah terdaftar di kampus tersebut. Dia lantas melaporkan Direktur Utama PT PSI Bambang Tri Cahyono ke polisi.
Muhammad Firdaus menuturkan korban dalam kasus penipuan ini berjumlah ratusan orang. Menurut perhitungan Polres Bekasi, jumlah kerugian seluruh korban mencapai miliaran rupiah. “Kerugian dari seluruh korban lebih kurang Rp 6,2 miliar,” ujarnya.
Dia pun menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu besok. Dalam gelar perkara itu akan ditentukan apakah kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Firdaus menyampaikan bahwa Bambang diduga tidak bisa mengembalikan uang karena di tempatkan ke bursa komoditas berjangka. Polisi juga telah mencoba menghubungi Senior Vice President for Academic Affairs Philippines Women’s University Felina C. Young, seseorang yang mengurus beasiswa parsial ini.
“Kami sudah minta bantuan atase Polri di Filipina untuk menjembatani komunikasi dengan pihak Philippines Women’s University,” tuturnya Firdaus.
Tempo telah berupaya menghubungi dua nomor Bambang Tri Cahyono, namun kedua nomor itu tak aktif. Pengacara Bambang yang bernama Suhendar juga tak mau memberikan tanggapan atas laporan dugaan penipuan terhadap kliennya tersebut.