Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap tindak pidana pembajakan kapal di perairan Tanjung Malatayur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengklaim kepolisian sudah menangani kasus itu hingga tuntas. Djoko mengatakan bahwa pembajakan atau perompakan itu terjadi di Kapal Blue Ocean 168, Kapal Tunda (Tugboat) TB Royal 17 dan Kapal Tongkang (Oil Barge) OB Royal 17.
Djoko merincikan, belasan tersangka yang sudah ditangkap itu yakni K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y, dan M. Di antara mereka, tiga tersangka berinisial K, J, dan W tercatat sebagai residivis. K pernah terlibat dalam perkara pembajakan kapal di laut Jawa, J tercatat pernah menjadi imigran gelap di Malaysia pada 2001, dan W juga terlibat dalam perompakan pada 2012.
Dari pengungkapan kasus jni, Ditpolairud mengamankan barang bukti berupa satu unit Tugboat TB Royal 17 dan satu unit Tongkang OB Royal 17, serta satu unit Kapal MT Blue Ocean 168.
Kepolisian juga menyita empat lembar pakaian kaos yang digunakan oleh para tersangka untuk menutup mata awak kapal, dan juga potongan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan 14 kru kapal. Selain itu, barang bukti berupa obeng, tali nilon, dan kabel juga diamankan.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi uang tunai sejumlah Rp 2,9 juta, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu kartu ATM, dan satu bundle dokumen kapal.
Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. “Ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara," kata Kapolda Kalteng itu.
Pilihan Editor: KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda