Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Metro Tangerang menangkap dua orang yang bekerja di yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia. Keduanya ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yayasan rehabilitasi yang berada di Jalan Depag No 75A, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini diketahui milik salah seorang staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yayasan ini memberikan bimbingan dan reahabilitasi kepada pecandu narkoba agar bisa lepas dari ketergantungan narkoba yang menjeratnya.
Namun ironisnya, tempat yang seharusnya bersih dari narkoba ini malah mempekerjakan orang yang kecanduan barang haram.
Saat dikonfirmasi TEMPO, Ketua Yayasan Matahati Adiksi Indonesia Imam Mahendra tidak membantah dua orang pekerja ditangkap karena narkoba.
"Saya dapat informasi bahwa atas nama U itu disuruh sama D yang mungkin diorder sama orang ketiga. Kemudian U diperintah sama D untuk COD sama bandarnya nah si U itu kepegang dan D lagi tidur disini, kantor admin," ujarnya, Minggu 28 Mei 2023.
Menurut Imam, D dibekuk Satnarkoba Polres Metro Tangerang bukan di tempat rehabilitasi yang ditempati para pecandu yang dititipkan. Bahkan dirinya mengaku, U juga sebelumnya merupakan pasien kasus narkoba dari Serang Banten.
Imam mengatakan U yang ditangkap polisi, pernah menjadi pasien dari kasus narkoba yang diselesaikan melelaui restorative justice dan berada di tempat rehabilitasi selama lebih dari 130 hari. Masih menurut Imam, U ditangkap bukan di tempat ia menjalani rehabilitasi.
"U itu adalah titipan restorataive justice, yang nangkep Serang Kota, dan dititipkan di kita," ujarnya.
Imam mengatakan setelah selesai menjalani rehabilitasinya, U kemudian meminta kepadanya untuk bisa dipekerjakan.
"Iya udah dan dua duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap. Kalau U itu emang sudah selesai restorative justice-nya, kemudian dia minta kepada saya untuk di karyakan disini," ujarnya.
Imam tidak membantah jika dua orang yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang itu sehari-hari bekerja yayasannya.
"Iya, tapi tidak sebagai karyawan tetap, barang bukti yang ditangkap bukan di fasility (yayasan) barang bukti itu sudah ditangkap di luar. Katanya si bandarnya dulu yang ketangkep dan dipancing lah si D tapi yang dateng U, kemudian dari Polres Metro Tangerang datang ke fasility," kata Imam.