Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengeroyokan di Sidang SYL

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan jurnalis saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

15 Juli 2024 | 11.44 WIB

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV. Pengeroyokan itu terjadi saat korban meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024. "Perkembangan penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap rekan kita yang berprofesi sebagai jurnalis, saudara B, itu sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ade Ary menjelaskan, dua orang yang ditangkap yaitu seorang pria berinisial MNM, 54 tahun, dan S, 49 tahun. Dia menyebut, kedua tersangka itu ditangkap pada 12 Juli 2024. "Tidak lebih dari 24 jam atau tanggal 12 Juli berhasil diamankan 2 orang," kata Ade Ary. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut, polisi sudah memeriksa dua orang yang ditangkap, mengecek bukti perkara dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Ade mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Dengan persangkaan pasal 170 KHP karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang atau tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun," ujar dia. 

Sebelumnya, sidang vonis terdakwa perkara pemerasan eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan), bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada 11 Juli 2024, berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi antara awak media dengan massa pendukung SYL sejak Syahrul dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

Di dalam ruang sidang, kericuhan terjadi pada saat awak media hendak mengambil gambar dan video Syahrul Yasin sesuai mendengarkan pembacaan putusan. Keributan tak terelakan lantaran massa pendukung mengawal SYL. Akibatnya, terjadi cekcok dan dorong-dorongan hingga pintu pembatas di ruang sidang Hatta Ali patah.

Tidak cukup di sana, keributan kembali terjadi di luar ruang sidang saat para awak media sudah mengambil posisi doorstop. Awak media yang sudah mengambil posisi duduk terhimpit oleh awak media lain yang didorong oleh massa pendukung Syahrul Yasin Limpo yang berdalih membuka jalan untuk SYL yang tidak berkenan untuk diwawancara.

Padahal, dalam kesempatan itu, SYL hendak memenuhi permintaan wawancara oleh media. Karena, kericuhan semakin memanad, SYL pun kembali masuk ke ruang sidang.

Tempo yang berada di lokasi turut terjebak dalam kericuhan dan sempat terhimpit bahkan mengalami penarikan oleh oknum massa pendukung SYL. Dalam insiden ini, beberapa pewarta terjatuh dan tripod kamera rusak.

MUTIA YUANTISYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus