Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online di aplikasi Telegram dengan nama grup Big Pertamax

22 Januari 2023 | 19.20 WIB

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Perbesar
Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan pihaknya mengungkap kasus prostitusi online di aplikasi Telegram dengan nama grup Big Pertamax. Seorang muncikari sekaligus admin Telegram berinisial MC (laki-laki berusia 24 tahun) telah ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain menangkap pemilik akun, petugas mengamankan dua perempuan lain yang berada di kamar apartemen itu." ujar Putra Pratama saat dihubungi, Ahad, 22 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia bercerita, awalnya polisi mendapat informasi ada iklan prostitusi di sebuah laman semprot.com. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax yang sudah disusupi itu.

Grup tersebut berisi foto-foto perempuan disertai penawaran jenis pelayanan dan harga jasa mereka. Perempuan yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang. Ada sekitar 60 orang yang bergabung di grup tersebut.

Mereka yang menjajakan diri berasal dari berbagai latar belakang dan umur berbeda, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Para perempuan yang menjajakan ini diduga beraksi tanpa paksaan. "Mereka melakukannya sukarela," ujar Putra Pratama.

MC mendapatkan keuntungan 15 persen dari hasil menawarkan perempuan di akun Big Pertamax. Jasa perempuan yang ditawarkan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, sesuai dengan kategori yang dipajang.

Putra Prataman menuturkan, sebagian besar para perempuan itu tidak tinggal tetap dengan MC. Perannya hanya sebagai perantara dengan laki-laki hidung belang yang berminat.

Dalam pengungkapan ini ada tiga perempuan penjaja jasa yang sudah ditangkap. Status mereka masih sebagai saksi.

MC dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," kata Putra Pratama.

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus