Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat

Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, AN.

29 September 2024 | 20.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, AN. Polisi menangkap pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi menyatakan pelaku ditangkap pada Rabu lalu, 25 September 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ditangkap di daerah Kedaung," ujar Alvino, Ahad, 29 September 2024. 

Namun Alvino enggan merinci soal identitas pelaku. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna dilakukan pendalaman. "Nanti disampaikan ya. Kita masih dalami dulu," jelasnya.

Penculikan terhadap AN terjadi pada Senin, 23 September 2024 di Jalan Sukamulya, Kecamatan Ciputat. Pelaku menculik AN sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban pulang sekolah.  Saat itu, pelaku menakuti AN dengan berdalih bahwa orangtuanya mengalami kecelakaan dan sedang berada di rumah sakit.

Hanya dalam hitungan jam setelah dibawa, pelaku yang mengendarai sepeda motor menurunkan AN di depan SMPN 23 Tangerang Selatan. Para warga yang saat itu menyebar untuk mencari AN akhirnya menemukannya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, menyampaikan bahwa AN masih dalam pendampingan pihaknya. Pendampingan psikologi dilakukan guna menenangkan AN, pasalnya ia belum bisa diajak berbicara banyak. Sehingga, anak tidak bisa dipaksa untuk mengetahui informasi lebih jauh.

"Kondisi terkini masih trauma, belum stabil dan masih dalam pendampingan. Kemarin kita sudah lakukan pendampingan ke rumah korban, terkait dengan layanan yang ada di kita termasuk pendampingan psikologi sudah kita lakukan," ujar Tri.

"Dalam konseling psikologi yang kemarin secara umum kejadian dan sebagainya tapi memang belum mendalam, karena psikolog kita melihat kondisi dari pada korban. Kalau korban belum mau bicara tidak bisa dipaksa," lanjutnya.

Tri menambahkan, hasil visum secara keseluruhan sampai saat ini belum keluar. Kemungkinan, hasil itu baru diketahui pada esok hari. Tetapi, lanjut dia, hasil visum itu merupakan kewenangan polisi. Yang pasti, menurut dia, AN mengalami luka di bibir.

"Mungkin besok juga sudah ada ya, tapi kan itu sifatnya kebutuhan dari pada kepolisian mungkin nanti pihak polisi yang diinfokan. Ada luka juga di bagian bibir, lukanya bengkak dibekap katanya, mungkin keras bekapannya sehingga membuat bibirnya luka," ujarnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus