Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Duren Sawit menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan saat tawuran di Jalan Dermaga Raya, Klender, Duren Sawit pada 21 Februari 2024. Akibat pengeroyokan itu, satu orang meninggal akibat bacokan senjata tajam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, para pelaku yang diringkus polisi, yaitu APD sebagai eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban; BFP sebagai yang membantu menyembunyikan keberadaan pelaku, serta DY sebagai eksekutor/pembacok; dan AR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga menangkap MAI dan U sebagai eksekutor/pembacok korban, serta F selaku pengendara motor yang membantu pelaku. Satu pelaku, yaitu AIR masih dalam pencarian (DPO) atau buron.
"Kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh) Kampung Sumur Bersatu, dengan kelompok remaja anak Lapak Klender," kata Nicolas dalam keterangan resmi Sabtu, 16 Maret 2024.
Dia berkata seorang pria bernama M. Syahdan Salman Alfarizi meninggal dalam peristiwa tawuran itu.
Kapolres Jakarta Timur ini, menjelaskan kasus pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 21 Februari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban M. Syahdan Salman Alfariz melintas di Jalan Dermaga Raya menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya, dari Remaja Anak Lapak Klender.
Setelah memarkir sepeda motornya, tiba-tiba korban diserang kelompok Remaja Genk Bhirues sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan, di atas betis dan diduga urat besarnya putus hingga mengeluarkan darah terlalu banyak.
Ketika dibawa ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal oleh dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah.
Atas kejadian itu, tim penyidik Polsek Duren Sawit melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 14 Maret 2024, para pelaku pengeroyokan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cileungsi Bogor pada pukul 10.00 WIB bersama barang bukti, senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban.
Para pelaku tawuran itu diancam hukuman Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun; Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun; dan UU Darurat No. 12/1951 Pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 tahun.