Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda di Depok Racik Tembakau Sintetis Senilai Rp 100 Juta

Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan tembakau sintetis yang diracik pemuda berinisial SH (30 tahun) di kontrakannya.

21 Juni 2024 | 07.45 WIB

Polisi menata barang bukti kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Juni 2024. Satnarkoba Polres Bogor mengungkap kasus laboratorium rahasia jaringan Jabodetabek di wilayah Tangerang Selatan, Banten yang yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis dan telah beroperasi selama empat bulan dengan omzet Rp4 miliar serta menangkap delapan tersangka. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Polisi menata barang bukti kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Juni 2024. Satnarkoba Polres Bogor mengungkap kasus laboratorium rahasia jaringan Jabodetabek di wilayah Tangerang Selatan, Banten yang yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis dan telah beroperasi selama empat bulan dengan omzet Rp4 miliar serta menangkap delapan tersangka. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan tembakau sintetis yang diracik pemuda berinisial SH (30 tahun) di rumah kontrakannya di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tembakau sintetis 1 kilogram senilai Rp100 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan kronologinya berawal dari pelaku SH yang biasa beli ganja di akun instagram @setexabadi, kemudian pada 4 Juni 2024 dipanggil untuk mengambil ganjanya. "Di akun @setexabadi mengambil cairan kimia di daerah Roxy. setelah itu disuruh mencari kontrakan untuk meracik tembakau sintetis," kata Arya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, lanjut Arya, pelaku diberi uang senilai Rp 600 ribu, kemudian diberikan kembali Rp 500 ribu untuk membeli tembakau berikut peralatan untuk meracik. "Tersangka ini meracik dan ada takarannya. Ya takarannya tertentu ini saya enggak sebutkan takarannya. Begitu sudah racikan yang terjadi, dia disuruh untuk naruh di tempat-tempat tertentu lalu dijual," terang Arya.

Arya menjelaskan barang bukti yang diamankan seberat 1 kilogram tembakau sintetis dengan harga per gram Rp 100 ribu, dan 1 gram bisa digunakan 3 orang. "Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita,  ada 1.000 gram saja,  kurang lebub 1 kilogram yang kita sita, ini kalau digunakan semua bisa 1.500 orang. Jadi memang efeknya luar biasa dengan menyita satu kilogram saja, kita sudah bisa menyelamatkan 1.500 orang," jelas Arya.

Pelaku mengaku baru 2 kali menjual barang haram tersebut dan langsung tertangkap polisi, selain itu beraksi seorang diri alias pelaku tunggal. "Sementara tunggal ya, karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Pembelinya ada yang minta 2 gram ya, 2 gram diikuti, tapi dia kasih patokannya 1 gram itu Rp 100 ribu," kata Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucap Kapolres Metro Depok.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus