Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Penjual Airsoft Gun Kepada Eks CEO Restock.id

Penjual airsoft gun dan air gun kepada eks CEO Restock.id Farid Andika dikenai pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

7 April 2021 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polda Metro Jaya menangkap penjual air gun dan airsoft gun yang dipakai eks CEO Restock.id Muhammad Farid Andika alias MFA melakukan aksi koboi di Duren Sawit.

"Inisialnya AM alias S," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 April 2021

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan AM juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan sama seperti Farid Andika, yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi koboi Farid Andika berlangsung pada Jumat dinihari, 2 April lalu. Farid mengacungkan senjata airsoft gun dari dalam mobil yang dikendarainya, yaitu Fortuner berpelat B 1673 SJV. Aksi koboi pengemudi Fortuner ini terekam kamera warga dan akhirnya viral di media sosial.

Farid mengeluarkan senjata tersebut setelah menerabas lampu lalu lintas dan menabrak pengemudi motor di depannya. Kasus pelanggaran lalu lintas ini juga masih dalam proses penyidikan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Temukan Senjata Lain Eks CEO Restock.id Si Koboi Duren Sawit

Dari hasil penggeledahan di rumah Farid, polisi kemudian menemukan satu senjata lain berjenis air gun. Baik airsoft gun maupun air gun tersebut dibeli Farid dari tersangka AM alias S.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus