Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang personel band terkenal berinisial AB, 48 tahun, karena kasus narkoba. Dia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar personel grup band terkenal, band laki-laki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, AB merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik. Dia ditangkap karena menyalahgunakan obat-obatan jenis psikotropika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan AB diciduk pada Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul 12.30. "Di bilangan Cilandak Jakarta Selatan," ucap Akmal.
Meski begitu, Akmal belum bisa merinci secara detail terkait penangkapan personel band inisial AB karena narkoba tersebut. "Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," ujar Akmal.
Baca juga: BNNP DKI Sebut Ada 77 Kelurahan di Jakarta Rawan Narkoba