Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Prostitusi Online Berkedok Pijat di Kalibata City

Polisi tangkap dua tersangka kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional yang telah beroperasi selama setahun di Apartemen Kalibata City.

6 Mei 2018 | 22.05 WIB

Polisi merilis kasus prostitusi online berkedok pijat refleksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 6 Mei 2018 TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Polisi merilis kasus prostitusi online berkedok pijat refleksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 6 Mei 2018 TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap H alias A, 31 tahun, dan M alias R, 35 tahun, dua tersangka kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City. Keduanya ditangkap di apartemen tersebut, yang juga menjadi tempat beroperasi bisnis prostitusi online itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka sudah beroperasi selama satu tahun. H ini berperan sebagai papi, dan M berperan sebagai mami," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 6 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama ini mereka beroperasi dengan menggunakan aplikasi pesan WeChat. Melalui WeChat, H dan M bisa mendapatkan pelanggan prostitusi online dengan fitur radar. Dari situ, kedua tersangka akan menawarkan pilihan 'terapis'. 

Baca: Prostitusi Kalibata City: Warga Temui Gubernur DKI Anies Baswedan

Saat pelanggan sudah merasa cocok dengan salah satu 'terapis', H dan M akan menawarkan harga Rp 500 ribu untuk durasi satu setengah jam. Ketika transaksi harga sudah disetujui kedua pihak, pelanggan akan dijemput oleh terapis di lobi Apartemen Kalibata City. 

"Lalu naik ke unit yang telah disiapkan oleh papi-mami ini," kata Ade.

Selama menjalankan bisnis prostitusi online, H dan M mempekerjakan sepuluh terapis, dengan dua sif, yaitu siang dan malam. Durasi mereka bekerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 03.00 WIB. Dari satu kali transaksi, terapis akan mendapatkan imbalan Rp 300 ribu dan tersangka mengambil sisanya, yakni Rp 200 ribu.

Baca: Prostitusi Apartemen Kalibata City Masih Menggila, Warga Protes

Kedua muncikari ini akan dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bos prostitusi online di Apartemen Kalibata City tersebut terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus