Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Jaringan Online Scam Internasional yang Beroperasi di Dubai

Total kerugian yang diakibatkan operasi online scam dari jaringan internasional tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

19 Juli 2024 | 16.44 WIB

Konferensi pers kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Konferensi pers kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim kembali menangkap satu tersangka dalam kasus jaringan online scam internasional yang beroperasi di Dubai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita menangkap satu lagi tersangka kasus yang merupakan red notice dari jaringan online scam internasional," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago di gedung Bareskim, Jumat, 19 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka berinisial L itu berperan sebagai operator online scam di Dubai. Sebelumnya, L bersama 3 orang lainnya telah masuk dalam daftar red notice yang diajukan polisi kepada International Criminal Police Organization (Interpol) di Dubai. 

Sebelumnya, Bareskim telah menetapkan 3 tersangka kasus penipuan online ini. Mereka adalah ZS, warga negara asing yang diduga sebagai koordinator dari operator di Indonesia.  Tersangka kedua adalah M, WNI yang berperan sebagai perekrut WNI untuk dipekerjakan sebagai scammer di Dubai. Lalu, ada  H, yang berperan sebagai operator scammer di Dubai.

Satu anggota jaringan penipuan ini, NSS, telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain tindak pidana online scam, jaringan ini juga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka M dalam merekrut WNI untuk bekerja di Dubai sebagai scammer diduga melakukan penipuan. Ia  melakukan penipuan lowongan kerja dengan menawarkan pekerjaan yang tidak sesuai. Ia juga bertugas mengatur keberangkatan WNI ke Dubai. 

Kasus ini terendus berawal dari informasi yang mengatakan ada pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai scammer jaringan internasional di Dubai. Jaringan online scam internasional ini juga beroperasi di India, Cina dan Thailand.

Dalam periode 2022-2024 ada 823 warga Indoensia yang menjadi korban online scam dari jaringan ini. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 59 miliar. Sementara di Cina, kerugian dari tindakan online scam tersebut mencapai Rp 91 miliar. Di India, kerugian mencapai Rp 1 triliun serta Thailand Rp 288 miliar. Total kerugian yang diakibatkan operasi online scam dari jaringan tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. 

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus