Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami istri, ER 29 tahun dan HIP 23 tahun pelaku pencurian di 16 minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat," ujar Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Sriyono, Senin 11 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasangan suami istri disebut melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000 di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Menurut Sriyono, kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan atau kasir.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan, saat di depan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.
Setelah korban mengikuti keinginan pelaku kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di dalam laci.
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Kapolsek.
Lanjut Sriyono, Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, 7 Maret 2024, pukul 20.30 WIB. Oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah nelakukan aksi pencurian dengan modus serupa di 16 minimarket di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat.
Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir) yang tergeletak di dalam laci meja kasir.
Saat ini keduanya sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," kata Sriyono.